Beranda | Artikel
Hukum Laknat Melaknat Suami Istri dan Hukum Anak Zina
Selasa, 3 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Laknat Melaknat Suami Istri dan Hukum Anak Zina merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 7 Rabbi’ul Tsani 1439 H / 26 Desember 2017 M.

Kajian Tentang Hukum Laknat Melaknat Suami Istri dan Hukum Anak Zina – Syarah Umdatul Ahkam

Satu poin dan permasalahan penting berkaitan dengan pembahasan ini. Diantaranya adalah:

  1. Jika seorang suami istri menikah dengan pernikahan yang haq. Lalu suatu ketika ada yang mengklaim bahwa istrinya berzina dengannya dan mengklaim bahwa anak yang lahir darinya adalah anaknya. Maka hukumnya, ketika tidak terjadi li’an, anak itu tepat dinasabkan kepada bapaknya. Jika suami juga menolak kepada pangakuan istrinya bahwa itu anak suaminya, terjadi li’an yang artinya saling melaknat, maka nasab anaknya adalah kepada istrinya. Orang yang mengklaim bahwa ia telah berzina dan mengakui bahwa itu adalah anaknya, maka dia tidak punya hak, tapi hukuman bagi dia adalah rajam.
  2. Sedangkan poin yang kedua adalah jika seseorang berzina dengan seseorang wanita yang belum pernah menikah dan tidak ada laki-laki lain. Setelah anaknya lahir, nasab anak dinisbatkan kepada ibunya. Ia memiliki konsekuensi terhadap hukum-hukum lain seperti tidak berhak mendapatkan waris dari bapaknya dan bapaknya tidak berhak menikahkan jika anak itu adalah perempuan.

Selanjutnya kita akan membahas beberapa hukum fikih. Yaitu:

1. Menikahi wanita yang hamil

Maka disini ada beberapa poin yang wajib kita pahami dalam masalah ini. Karena masalah ini panjang, kita ambil saja untuk masalah yang bisa kita bahas. Wanita yang hamil jika dipandang dari sisi boleh dinikahi atau tidak boleh, maka para ulama menjelaskan ada beberapa bentuk menikahi wanita yang hamil.

Menikahi wanita yang hamil karena bukan berzina. 

Terdapat beberapa bentuk pada hal ini. Yaitu:

Pertama, menikahi wanita hamil yang telah ditalak oleh suaminya dan dinikahi oleh laki-laki yang lainnya. Ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi seoseorang menikahi wanita yang sedang hamil sehingga dia melahirkan. Hal ini dikarenakan bahwa ‘iddah wanita yang sedang hamil adalah melahirkan.

Kedua, wanita hamil yang ditalak dengan talak ba’in kubra (setelah ditalak tiga kali). Maka demikian pula tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Dan ini berdasarkan ijma‘ para ulama.

Ketiga, wanita yang khulu’ dari suaminya. Ketika dia dalam keadaan hamil, tentunya ini sama. Tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain sehingga ia melahirkan.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31454-hukum-laknat-melaknat-suami-istri-dan-hukum-anak-zina/